News
Beranda » Visibaru.com » Kuasa Hukum: Polda Bengkulu Hanya Tunjukkan Resume Medis, Bukan Visum di Sidang Praperadilan Kades Jenggalu

Kuasa Hukum: Polda Bengkulu Hanya Tunjukkan Resume Medis, Bukan Visum di Sidang Praperadilan Kades Jenggalu

BENGKULU, – Sidang praperadilan penetapan tersangka Kepala Desa Jenggalu, Seluma, Joni Midarling Bin Zainudin (alm.) oleh Polda Bengkulu terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Kuasa hukum Joni, Hendra Widjaya, S.H., mengungkap sejumlah kejanggalan, terutama soal bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Hendra, dalam sidang praperadilan yang didaftarkan pada 16 September 2025 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Bkl, terungkap bahwa alat bukti yang diklaim sebagai visum et repertum ternyata hanyalah resume medis.


“Awalnya disebut ada visum, tapi setelah sidang berjalan ternyata yang ditunjukkan hanya resume medis. Itu pun hanya berisi keterangan pasien yang mengaku merasa pusing satu hari akibat dipukul, tanpa ada hasil pemeriksaan dokter secara objektif,” kata Hendra, Kamis (2/10/2025).


Ia menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, resume medis tidak bisa disamakan dengan visum yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti sah dalam perkara penganiayaan.


“Resume medis ini sama seperti surat keterangan sakit biasa, bukan visum. Jadi kami sangat menyayangkan hal ini dijadikan dasar menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tegasnya.


Selain itu, pihaknya juga menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan penyidik. Menurut Hendra, saksi tersebut bukanlah saksi mata.

Koalisi Internasional Sepakat Hentikan Perdagangan Energi Rusia untuk Tekan Kremlin

“Saksi yang diajukan Polda adalah pemilik rumah tempat kejadian. Tapi saat peristiwa berlangsung mereka tidak ada di lokasi. Mereka baru keluar setelah kejadian selesai dan mengaku mendengar ribut-ribut. Ini kami duga sebagai keterangan palsu,” jelasnya.
Hendra menambahkan, saksi yang dihadirkan pihaknya justru merupakan orang yang melihat langsung di tempat kejadian.Saksi itu membenarkan bahwa Joni tidak memukul pelapor, melainkan hanya mengayunkan map plastik kuning ke arah pipi kiri pelapor tanpa menimbulkan luka.


Sidang praperadilan kini sudah memasuki tahap kesimpulan. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 7 Oktober 2025 mendatang.


“Kami berharap hakim dapat memutus secara netral dan objektif, serta mengabulkan permohonan praperadilan kami sehingga penetapan tersangka terhadap klien kami dihentikan. Ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak warga negara,” tutup Hendra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement