Pedoman Media Siber

Beranda » Pedoman Media Siber

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh kegiatan pengelolaan, produksi, dan distribusi konten di media siber, termasuk berita, artikel opini, foto, video, dan interaksi pembaca melalui komentar, forum, atau media sosial yang terafiliasi.


2. Verifikasi dan Akurasi

  • Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi fakta (fact-checking).
  • Jika berita bersumber dari pihak ketiga, sumber harus disebutkan secara jelas.
  • Informasi yang belum terverifikasi wajib diberi keterangan “sedang diverifikasi” atau “klaim belum terkonfirmasi”.

3. Keberimbangan Berita

  • Media wajib mengutamakan asas cover both sides, memberikan ruang pada semua pihak terkait untuk memberikan tanggapan.
  • Dalam berita yang memuat tuduhan, pihak yang dituduh harus dihubungi untuk konfirmasi sebelum publikasi, atau sesegera mungkin setelahnya dengan keterangan yang jelas.

4. Hak Jawab dan Koreksi

  • Media memberikan kesempatan yang proporsional kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan hak jawab.
  • Koreksi dan klarifikasi harus dilakukan sesegera mungkin dengan penjelasan yang transparan, disertai tanggal dan waktu perbaikan.

5. Perlindungan Sumber dan Privasi

  • Identitas narasumber yang meminta kerahasiaan harus dijaga, kecuali ada persetujuan tertulis untuk mengungkapkan.
  • Media tidak menampilkan informasi pribadi seperti alamat, nomor telepon, atau data sensitif tanpa izin yang jelas.

6. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Komentar pembaca, artikel kiriman, atau konten komunitas yang melanggar hukum, mengandung ujaran kebencian, fitnah, pornografi, atau diskriminasi akan dihapus.
  • Media memiliki hak moderasi penuh terhadap konten yang dipublikasikan di platformnya.

7. Etika Visual

  • Foto dan video harus relevan, tidak dimanipulasi secara menyesatkan, dan menghormati martabat subjek.
  • Gambar korban kekerasan, bencana, atau jenazah harus disajikan secara hati-hati dengan sensor atau blur bila perlu.

8. Larangan dan Batasan

Media siber dilarang mempublikasikan:

  1. Konten yang memicu kebencian atau diskriminasi berdasarkan SARA.
  2. Berita bohong (hoaks) atau disinformasi.
  3. Materi berbau pornografi, kekerasan ekstrem, atau perjudian.
  4. Informasi yang melanggar hak cipta tanpa izin.

9. Tanggung Jawab dan Penegakan

  • Redaksi bertanggung jawab atas semua konten yang dipublikasikan.
  • Pelanggaran pedoman ini akan ditindak sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
  • Pembaca dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan.

10. Penutup

Pedoman ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pedoman akan diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan teknologi, hukum, dan kebutuhan editorial.

× Advertisement
× Advertisement